
Pendaftaran Uji Kompetensi Sertifikasi Pemenuhan Kompetensi Apoteker
Dalam rangka melaksanakan praktik profesi, Apoteker wajib memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi wajib dimiliki oleh apoteker sebagai salah satu syarat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) apoteker seumur hidup dalam rangka pengurusan ijin praktik (Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 260). Bagi apoteker yang tidak berpraktik selama 5 tahun atau lebih, maka bukti pemenuhan kompetensinya dilakukan dengan mengikuti uji resertifikasi kompetensi apoteker yang dilaksanakan oleh kolegium. Kolegium Farmasi akan menyelenggarakan uji resertifikasi kompetensi apoteker secara nasional, yang terdiri dari 2 bidang, yaitu :
(1) Bidang Klinis (Apoteker klinis dan komunitas).
(2) Bidang Industri dan Distribusi.
Download - Pendaftaran Uji Kompetensi Sertifikasi Pemenuhan Kompetensi Apoteker